AKUNTANSI
INTERNASIONAL
STANDAR AKUNTANSI (IFRS) DI JERMAN
Disusun oleh :
Bahesti (21210313)
Fauziah
Nisaa (22210659)
Ira
Paramita (23210585)
Novi
Sayekti (25210059)
Oky
Bermas (25210271)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014
PENDAHULUAN
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional.
Akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuannya untuk diterapkan
dari satu kondisi nasional ke kondisi lainnya sementara di pihak lain
memungkinkan timbulnya pengembangan terus-menerus dalam bidang teori dan
praktek di seluruh dunia
Pada pengertiannya, Akuntansi
internasional merupakan akuntansi sebagai transaksi internasional, perbandingan
akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi
dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi
harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam
pengambilan keputusan diperusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Tujuan dari
akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambilan
keputusan untuk membuat keputusan ekonomi.
Dalam dunia usaha akuntansi merupakan
suatu alat informasi, dimana akuntansi memberikan informasi yang akurat untuk
pengambilan keputusan. Akuntansi intenasional memiliki peran yang serupa dengan
konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan
multinasional dengan transaksi dan operasi lintas batas Negara atau perusahaan
dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan dinegara lain.
Proses akuntansinya pun tidak berbeda
dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara
internasional maupun local pada Negara tertentu.Tapi penting untuk diketahui
mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang
berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi, perbedaan budayam praktik bisnis,
struktur politik, system hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi local, risiko
bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan
multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan
keuangannya. Perbedaan studi akuntansi internasional dengan lainnya yaitu pada
:
1.
Pelaporan
untuk MNC/MNE
2.
Batas
negara
3.
Pelaporan
untuk pihak lain di negara yang berbeda
4.
Perpajakan
internasional
5.
Transaksi
internasional
International Financial Reporting Standard atau IFRS
adalah pedomanpenyususnanlaporankeuangan yang dapatditerimasecara global.
IFRS yang adasaatinimengalamisejarah yang cukuppanjangdalam proses
terbentuknya. Mulaidariterbentuknya IASC / IAFB, IASB, hinggamenjadi IFRS
seperti yang adasaatini. Jikasebuahnegaramenggunakan IFRS,
berartinegaratersebuttelahmengadopsisistempelaporankeuangan yang berlakusecara
global sehinggamemungkinkanpasarduniamengertitentanglaporankeuanganperusahaan
di negaratersebutberasal.
Munculnya IFRS takbisalepasdariperkembangan global, terutama yang
terjadipadapasar modal.Perkembanganteknologiinformasi (TI) di lingkunganpasar
yang terjadibegitucepatdengansendirinyaberdampakpadabanyakaspek di pasar modal,
mulaidari model danstandarpelaporankeuangan, relativismejarakdalampergerakan
modal, hinggaketersediaanjaringaninformasikeseluruhdunia.
Dengankemajuandankecanggihan TI pasar modal jutaanataubahkanmiliaraninvestasidapatdenganmudahmasukkelantaipasar
modal di
seluruhpenjurudunia.Pergerakanmerekatakbisadihalangiteritorinegara.Perkembangan
yang mengglobalsepertiinidengansendirinyamenuntutadanyasatustandarakuntansi
yang dibutuhkanbaikolehpasar modal ataulembaga yang memiliki agency
problem.
Saatini, terdapatduakekuatanbesar di bidangstandarakuntansi, yaitu US-GAAP
dan IFRS yang sebelumnyadikenalsebagai International Accounting Standard
Committee (IASC).Memang, hinggasaatini IFRS belummenjadi one global accounting
standard.Namunstandarinitelahdigunakanolehlebihdari 150-an negara,
termasukJepang, China, Kanadadan 27 negaraUniEropa. Sedikitnya, 85
darinegara-negaratersebuttelahmewajibkanlaporankeuanganmerekamenggunakan IFRS
untuksemuaperusahaandomestikatauperusahaan yang tercatat (listed). Bagi
Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dariUniEropa,
Australia, Russia danbeberapanegara di Timur Tengah memangtidakadapilihan lain
selainmenerapkan IFRS.
Proses yang panjangtersebutakhirnyamenjadiapa yang disebut IFRS, yang
merupakansuatutatacarabagaimanaperusahaanmenyusunlaporankeuangannyaberdasarkanstandar
yang bisaditerimasecara global. Jikasebuahnegaraberalihke IFRS,
artinyanegaratersebutsedangmengadopsibahasapelaporankeuangan global yang
akanmembuatperusahaan (bisnis) bisadimengertiolehpasardunia. Namun, beralihke
IFRS bukanlahsekedarpekerjaanmenggantiangka-angka di laporankeuangan,
tetapimungkinakanmengubahpolapikirdancarasemuaelemen di dalamperusahaan.
(Sumber: Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009).
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 Gambaran Ekonomi Negara Jerman
Lingkungan akuntansi di
Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa sejak
berakhirnya Perang Dunia II. Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan
tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada
ide-ide Ingsir-Amerika. Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan
laporan manajemen perusahaan diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan
audit tambahan menjadi kewajiban setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi
Perusahaan tahun 1969.
Perlindungan terhadap
kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerma yang
dimasukkan dalam Hukum Komersial. Penilaian neraca yang konservatif merupakan
hal utama bagi perlindungan kreditor. Cadangan dipandang sebagai perlindungan
terhadap resiko yang tidak terduga dan kemungkinan mengalami gagal bayar.
Dengan demikian, akuntansi di Jerman dirancang untuk menghitung jumlah laba
yang sangat hati-hati sehingga membuat kreditor tidak mengalami kerugian
setelah pembagian laba dilakukan untuk para pemilik.
3.2 Regulasi dan Penegak
Aturan Akuntansi
Institut Jerman memberikan
konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan
pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling
utama. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998
memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman yntuk mengakui badan swasta
yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
·
Mengembangkan
rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan
konsolidasi.
·
Memberikan
nasihat kepada Kementrian Kehakina atas legalisasi akuntansi yang baru.
·
Mewakili
Jerman dalam organisasi akuntansi internasional.
Komite Standar Akuntansi
Jerman (German
Accounting Standards Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs
Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama sesudah itu dan langsung diakui
oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di
Jerman.
Sistem penetapan standar akuntansi yang baru di
Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika
Serikat. Namun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa standar GASB adlah
rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi.
Akuntan publik bersertifikat di Jerman disebut sebagai Wirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksaan perusahaan. OLeh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badanpengatur bagi WP. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 memperluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan.
3.3 Pelaporan Keuangan
Undang-undang Akuntansi tahun
1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan
keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk
organsisasi.Undang-undang Akuntansi tahun1985 secara khusus menentukan isi dan
bentuk laporan keuangan, yang meliputi:
1.
Neraca
2.
Laporan
Laba Rugi
3.
Catatan
atas Laporan Keuangan
4.
Laporan
Manajemen
5.
Laporan
Auditor
Perusahaan kecil dikecualikan
dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas.
Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menysun laporan laba rugi yang
ringkas., juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatan
laporan keuangan.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan keuangan konsolidasi
wajib dibuat oleh perusahaan yang berada dibawah satu manajemendan dengan
penguasaan atas mayoritas hak suara, pengaruh dominan melalui kontrak
pengendalian aktiva, atau hak untuk mengangkat atau memberhentikan mayoritas
dewan direksi.
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional (seperti IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman atau disingkat sebagai KapAEG).
3.4 Pengukuran Akuntansi
Berdasarkan Hukum Komersial
(HGB), metode pembelian (akuisisi) adalah metode konsolidasi yang utama,
meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang
terbatas. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar
nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat
disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara
sistematis selama umur manfaat ekonomisnya. HGB tidak mengatur translasi mata
uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan
translasi diperlakukan dengan beberapa cara. Akibatnya, perhatian khusus harus
diberikan terhadap catatan laporan di mana metode translasi mata uang asing
harus djelaskan.
GAS lebih ketat bila
dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi. Menurut GAS 4,
metode revaluasi harus digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yand diperoleh
dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan
yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill.
Provisi
sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan sangat digunakan. Provisi harus
dibuat untuk beban perawatan yang ditangguhkan, jaminan produk, kerugian
potensial akibat transaksi yang ditangguhkan, dan kewajiban tidak pasti
lainnya. Kebanyakan perusahaan membuat provisi dalam jumlah sebesar mungkin
karena beban yang secara hukum telah dibebankan mempengaruhi penentuan besarnya
laba kena pajak secara langsung. Provisi memberikan kesempatan bagi perusahaan
Jerman untuk melakukan perataan laba.
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di
Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur
pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan.
v Pengukuran
Akuntansi
·
Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
·
Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi
dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
·
Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan
dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat
ekonominya.
·
Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode
konsolidasi proporsional atau metode ekuitas.
·
Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva
berwujud.
·
Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah
antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah
FIFO atau rata – rata tertimbang.
·
Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat
terjadinya.
BAB III
PENUTUP
Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendomisi perkembangan
Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jermasn merupakan salah satu pendiri
Komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards
Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB.
Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan
Amerika Serikat.Karakteristik dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya
terhadap anggaran dasar dan keputusan pengendalian. Selain kedua hal itu tidak
ada yang memiliki status mengikat atau berwenan.
Komite Standar Akuntansi jerman (GASC) atau Deutsches Rechnungsleguns
Stanndard Committee (DRSC) didirikan tidak lama saat itu dan langsung diakui
oleh kementrian standar di Jerman. GASC membawahi Badan Standar Akuntansi
Jerman (GASB) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar
akuntansi.
Dalam UU Akuntansi tahun 1985 menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan
pelaporan keuangan yang berbeda – beda menurut ukuran perusahaan. Ada tiga
kelompok ukuran keci, menengah dan besar. UU akuntansi tahun 1985 menentukan
isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi:
·
Neraca
·
Laporan Laba Rugi
·
Catatan atas Laporan Keuangan
·
Laporan Manajemen
·
Laporan Auditor
DAFTAR PUSTAKA
Frederick
D. S. Choi, Gary K. Meek. International Accounting, Salemba 4, 2005, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar