Rabu, 06 April 2011

Janji dari Direktur film Avatar 2

James Cameron telah mengumumkan bahwa ia akan syuting untuk film Avatar 2 dengan dua kali lebih cepat dari film-film Hollywood kebanyakan. Berbicara saat di CinemaCon Convention di Las Vegas, sutradara tersebut mengatakan bahwa teknik pengambilan gambarnya nanti akan lebih baik dalam improvisasi gambar film 3D tersebut.
Cameron berencana untuk syuting Avatar 2 nanti dengan 48 sampai 60 frame per detik untuk mengurangi efek “strobing” yang bisa membuat kabur gambar pada film.
 
Saya terkejut saat melihatnya, betapa jelas dan tajamnya itu,” kata Cameron dikutip Digital Spy, "Jika 3D adalah seperti melihat dunia realita dari balik kaca jendela, maka dengan teknik film ini kita telah mengeluarkan kaca dari jendela tersebut," tambahnya.
 
Sutradara peraih Oscar tersebut juga mengungkapkan bahwa ia masih bekerja untuk menyusun naskah film tersebut, jadi ia menetapkan tidak akan memulai proses syuting Avatar 2 pada 18 bulan kedepan.
 
Aku punya sedikit waktu untuk menyelesaikan proses ini,” jelas Cameron yang sebelumnya mengatakan bahwa sekuel Avatar bisa dirilis pada natal 2014 dan 2015.
 
Sampai saat ini sutradara kelahiran Kanada, 16 Agustus 1954 itu masih berkutat untuk menyelesaikan kelanjutan film Avatar. Sedangkan untuk membuat film lainnya, baru Battle Angel saja yang tercatat akan diproduksi itu pun dengan  rencana rilis pada 2016.

Bye-bye Harry Potter, Hello Oscar Pill

Keberhasilan seri Harry Potter sebagai mesin penghasil uang telah menggoda pihak Warner Bros Pictures untuk membuat film dengan tema serupa. The Wrap melaporkan, David Heyman yang menjadi produser seluruh film Harry Potter akan mengadaptasi sebuah novel dari Perancis untuk di angkat ke layar lebar.

'The Adventure of Oscar Pill' yang ditulis oleh Eli Anderson penulis sekaligus dokter asal Perancis berkisah  hampir sama dengan novel J.K. Rowling dengan tokoh utama seorang anak remaja yang memiliki bakat yang luar biasa. Jika Harry Potter mahir menggunakan sihir, Oscar Pill yang menjadi tokoh utama memiliki kemampuan masuk ke dalam semua mahluk hidup termasuk manusia.

Kemampuan luar biasa ini yang dimiliki oleh Oscar disebut Medicus. Setelah menyadari memliki kekuatan ini, ia memutuskan melakukan perjalanan ke lima dunia ajaib untuk melawan musuhnya yang bernama Pathologus dan berusaha menemukan misteri tentang kematian ayahnya yang merupakan seorang Medicus ternama.

Sampai saat ini belum ada kepastian apakah kisah Oscar Pill akan diwujudkan dalam bentuk film. Yang pasti bagi Anda Penggemar Harry Potter kisah ini mungkin bisa dijadikan tontonan alternatif setelah seri terakhir Harry Potter akan segera berakhir di 15 Juli 2011 tahun ini.

Autisme pada anak, mengapa bisa terjadi?

KASUS penyakit autis saat ini semakin banyak terjadi di dunia, termasuk di Indonesia. Saat ini penyakit autis sudah dapat dideteksi sejak usia dini. Meski demikian, pengetahuan awam mengenai autis dan bagaimana menanganinya masih belum diketahui luas. 

Autisme adalah suatu gangguan yang ditandai oleh melemahnya kemampuan bersosialisasi, bertingkah laku, dan berbicara. Autisme sering disebut dengan Autistic Spectrum Disorder (ASD). 

Nah, untuk mengetahui apakah anak Anda mengidap autis, maka penting untuk mengetahui mulai dari gejala, tindakan kuratif (penyembuhan) hingga tindakan preventif (pencegahan), serta makanan apa yang baik dan tidak baik dikonsumsi oleh penderita autisme. 

Sejalan dengan bulan "Autis Awareness", Sun Hope menggelar seminar kesehatan dengan mengambil tema "Autiskah Anakku?". Dalam seminar yang diselenggarakan di Kantor Pusat Sun Hope Indonesia ini, menghadirkan pembicara dr Irawan Mangunatmadja, Sp.A(K), dan bintang tamu artis Diah Permatasari. 

Dalam seminar yang baru diadakan belum lama ini, dr Irawan memberikan pemahaman kepada para peserta seminar lebih jauh mengenai penyakit autis. "Penyakit autis memiliki gejala-gejala yang kemudian dapat membantu diagnosis dokter yang dapat dilihat dari perilaku para penderitanya," paparnya. 

Menurut dr Irawan, anak autis memiliki gangguan komunikasi yang lemah. Artinya, tidak bisa berbicara atau memiliki keterlambatan bicara pada usia seharusnya. Kadang kesalahan yang terjadi diakibatkan kurang tahunya orangtua akan penyakit ini. Sehingga menganggap biasa anak yang telat bicara. 

"Bila anak Anda mengalamai ciri tersebut, maka sebaiknya cepat konsultasikan pada dokter," sarannya.

Ciri lain yang dapat dilihat ialah anak memiliki gangguan interaksi sosial. Dengan kondisi demikian, anak sulit untuk diajak berkomunikasi. Tak hanya itu saja, lanjutnya, anak autis juga memiliki gangguan perilaku. 

"Ciri khas lainnya dari gejala autis ialah anak sering melakukan kegiatan yang berulang. Seperti mukul-mukul sendiri atau suka memutar diri sendiri yang dilakukan berulang kali," terangnya.

Mengenai cara penanganan penyandang autis, ahli gizi Sun Hope Indonesia, Fatimah Syarief, AMG, StiP menuturkan untuk memberikan nutrisi tepat. 

"Pada beberapa studi menunjukkan bahwa anak yang mengalami autisme ternyata juga alergi terhadap makanan tertentu. Penderita autis umumnya mengalami masalah pencernaan, terutama makanan yang mengandung casein (protein susu) dan gluten(protein tepung)," jelas Fatimah. 

Karena kedua jenis protein tersebut sulit dicerna, maka akan menimbulkan gangguan fungsi otak apabila mengonsumsi kedua jenis protein ini. Sehingga perilaku penderita autis akan menjadi lebih hiperaktif.

Menurutnya, suplemen yang baik diperlukan penderita autis yang biasanya mengalamilactose intolerance (ketidakmampuan pencernaan untuk mencerna laktosa). Salah satu suplemen yang baik diberikan bagi penderita autis adalah sinbiotik. 

"Sinbiotik yaitu gabungan probiotik dan prebiotik. Probiotik adalah mikroorganisme hidup yang dimakan untuk memperbaiki secara menguntungkan keseimbangan mikroflora usus," kata dia. 

Anak autis, sambungnya, memerlukan vitamin C sebagai antioksidan. Adapun sumber terbaik yang dapat diberikan pada anak dengan kasus ini dapat berasal dari sayuran dan buah-buahan. Meski demikian, sebaiknya pilih sayuran dan buah-buahan yang tidak mengandung pengawet.

Ditambahkan Fatimah, beberapa spesies yang biasa digunakan antara lain mengandung Lactobacillus acidophilus, Lactobacillus casei, Bifidobacterium bifidum, Bifidobacterium infantis, Bifidobacterium longum, dan Streptococcus lactis. Sementara itu, prebiotik adalah substansi makanan yang dapat meningkatkan beberapa bakteri usus yang menguntungkan bagi kesehatan

Sejarah Blackberry

BlackBerry pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada pertengahan Desember 2004 oleh operator Indosat dan perusahaan Starhub. Perusahaan Starhub merupakan pengejewantahan dari RIM yang merupakan rekan utama BlackBerry. Pasar BlackBerry kemudian diramaikan oleh dua operator besar lainnya di tanah air yakni Excelcom dan Telkomsel.
Akibat tuntutan pemerintah Indonesia, Blackberry akhirnya membuka kantor perwakilan di Indonesia pada November 2010.
Produk yang menjadi andalan utama dan membuat BlackBerry digemari di pasar adalah surat-e gegas (push e-mail). Produk ini mendapat sebutan surat-e gegas karena seluruh surat-e baru, daftar kontak, dan informasi jadwal (calendar) “didorong” masuk ke dalam BlackBerry secara otomatis.
Seperti yang telah disebutkan di atas mengenai keunggulan dari BlackBerry, yaitu push e-mail. Dengan push e-mail semua e-mail masuk dapat diteruskan langsung ke ponsel. E-mail juga sudah mengalami proses kompresi dan scan di server BlackBerry sehingga aman dari virus. Lampiran file berupa dokumen Microsoft Office dan PDF dapat dibuka dengan mudah. Sebuah e-mail berukuran 1 MB, jika diterima melalui push e-mail dapat menjadi 10 kb dengan isi yang tetap. (RBA4762)
Pengguna tidak perlu mengakses Internet terlebih dulu dan membuka satu persatu surat-e yang masuk, atau pemeriksaan surat-e baru. Hal ini dimungkinkan karena pengguna akan terhubung secara terus-menerus dengan dunia maya melalui jaringan telepon seluler yang tersedia. Alat penyimpanan juga memungkinkan para pengguna untuk mengakses data yang sampai ketika berada di luar layanan jangkauan nirkabel. Begitu pengguna terhubung lagi, BlackBerry Enterprise Server akan menyampaikan data terbaru yang masuk.
Kelebihan lainnya adalah kemampuan BlackBerry yang dapat menampung e-mail hingga puluhan ribu tanpa ada risiko hang, asalkan masih ada memori tersisa.
BlackBerry juga bisa digunakan untuk chatting. Mirip dengan Yahoo Messenger, namun dilakukan melalui jaringan BlackBerry dengan memasukan nomor identitas.
Semua layanan BlackBerry ini dikenal sangat aman baik e-mail, chatting, maupun browsing. Untuk browsing Internet, data-data dari website sudah dikompresi sehingga lebih cepat dibuka.
Fasilitas lain yang menjadi andalan BlackBerry adalah pesan instan. Yahoo Messenger, Google Talk dan Skype kini telah menjadi rekanan dengan BlackBerry. Teknologi terkini memang memungkinkan kita untuk “mengobrol” (chatting) di Internet melalui telepon genggam dan Personal Digital Assistant (PDA). Tetapi yang berbeda pada BlackBerry adalah proses instalasi lengkap yang bisa dilakukan nya melalui jaringan nirkabel.
Melihat fenomena BlackBerry yang digemari masyarakat karena keunggulan fasilitas komunikasinya, membuat banyak perusahaan IT berkembang dan berlomba-lomba menciptakan aplikasi yang paling mutakhir untuk pengguna BlackBerry. Salah satu diantaranya adalah aplikasi Intar.
Keunggulan lain juga hadir melalui teknologi kompresi yang menyebabkan biaya akses menjadi murah dan pemberitahuan jawaban pesan melalui tanda getar pada BlackBerry.
Penggunaan BlackBerry semakin meluas dengan hadirnya fasilitas koneksi BlackBerry (BlackBerry Connect). Dengan BlackBerry Connect, pengguna tidak lagi harus menggunakan perangkat genggam BlackBerry untuk memanfaatkan BlackBerry Internet Solution. Pengguna hanya perlu menginstalasi BlackBerry Connect pada smartphone merek apapun yang dimiliki, kita bisa memanfaatkan BlackBerry Internet Solution.

Great People

Francis James Cameron (lahir 16 Agustus 1954) adalah seorang Kanada sutradara film, produser film, penulis skenario, editor, dan penemu. Tulisannya dan bekerja mengarahkan termasuk Piranha II: The spawning (1981), The Terminator (1984), Aliens (1986), The Abyss (1989), Terminator 2: Judgment Day (1991), True Lies (1994), Titanic (1997), Dark Angel (2000-2002), dan Avatar (2009) . Dalam waktu antara pembuatan Titanic dan kembali untuk fitur film dengan Avatar, Cameron menghabiskan beberapa tahun menciptakan film dokumenter banyak (khususnya dokumenter bawah air), dan juga co-mengembangkan digital 3-D Camera System Fusion .. Dijelaskan oleh penulis biografi sebagai bagian-ilmuwan dan bagian-artis,  Cameron juga memberikan kontribusi untuk film bawah air dan kendaraan remote teknologi. 
. Secara total, sutradara upaya Cameron telah meraup sekitar US $ 2 milyar di Amerika Utara dan US $ 6 miliar di seluruh dunia. Tanpa menyesuaikan dengan inflasi, Cameron's Titanic dan Avatar adalah dua tertinggi-film terlaris sepanjang masa di 1800000000 $ dan $ 2700000000 masing .  Pada Maret 2011 ia diangkat sebagai pencari nafkah utama Hollywood oleh Vanity Fair , dengan perkiraan pendapatan 2010 $ 257,000,000.


Cameron lahir di Kapuskasing , Ontario, Kanada, anak Shirley Lowe, seorang seniman dan perawat, dan Phillip Cameron, seorang insinyur listrik . [9] [10] -Nya yang besar dari pihak ayah-besar-besar-kakek beremigrasi dari Balquhidder , Skotlandia pada 1825; [9] demikian, dia turun dari Clan Cameron .
. Cameron dibesarkan di Chippawa, Ontario dengan saudaranya Davie Cameron dan dihadiri Stamford Collegiate School di Niagara Falls ; keluarganya pindah ke Brea, California pada tahun 1971 ketika ia 17. Cameron terdaftar di Fullerton College , tahun community college-2 , pada tahun 1973 untuk belajar Fisika. He switched to English, then dropped out before the start of the fall 1974 semester. Dia beralih ke bahasa Inggris, kemudian drop out sebelum dimulainya semester musim gugur 1974. 
  Setelah putus, ia bekerja beberapa pekerjaan seperti mengemudi truk dan menulis ketika ia punya waktu.  Selama periode ini ia mengajar sendiri tentang efek khusus: "Aku akan pergi ke perpustakaan USC dan tarik tesis mahasiswa pascasarjana apapun yang telah menulis tentang pencetakan optik, atau proyeksi layar depan, atau transfer pewarna, apapun yang berhubungan dengan teknologi film Dengan begitu aku bisa duduk dan membacanya,. dan jika mereka akan membiarkan saya fotokopi, saya akan Jika tidak., aku membuat catatan ".
. Setelah melihat asli Star Wars film pada tahun 1977, Cameron berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir truk untuk memasuki industri film. Ketika Cameron membaca Syd Field s 'buku Skenario, terpikir olehnya bahwa ilmu mengintegrasikan dan seni adalah mungkin, dan ia menulis sepuluh menit fiksi ilmiah script dengan dua teman, Xenogenesis berhak. Mereka mengumpulkan uang dan menyewa kamera, lensa, saham film, dan studio, dan ditembak di 35mm. . Untuk memahami cara mengoperasikan kamera, mereka dibongkar dan menghabiskan setengah hari-pertama menembak mencoba untuk mencari tahu bagaimana untuk mendapatkannya berjalan


Sebagai Cameron terus mendidik dirinya sendiri dalam teknik, ia mulai sebagai pembuat model miniatur di Roger Corman Studios.Membuat cepat, rendah anggaran produksi diajarkan Cameron untuk bekerja secara efisien dan efektif. He soon was an art director in the sci-fi movie Battle Beyond the Stars (1980). Dia segera adalah art director di film sci-fi Battle Beyond the Stars (1980).  Dia efek khusus karya desain dan arah pada John Carpenter's Escape dari New York (1981), bertindak sebagai desainer produksi Galaxy of Terror (1981), dan berkonsultasi pada desain Android (1982). 
. Cameron dipekerjakan sebagai direktur efek khusus untuk sekuel dari Piranha , berjudul Piranha II: Pemijahan pada tahun 1981.  Namun, direktur proyek kiri dan Cameron dipekerjakan oleh produser Assonitis Italia untuk mengambil alih, memberinya pekerjaan pertama sebagai sutradara.  Ia bekerja dengan produser Roger Corman . Adegan interior yang difilmkan di Italia sedangkan urutan menyelam bawah laut ditembak di Grand Cayman Island
Film ini akan diproduksi di Jamaika , tetapi ketika Cameron tiba di studio, ia menemukan bahwa proyek ini berada di bawah dibiayai dan krunya terdiri terutama Italia yang tidak bisa berbahasa Inggris. Di bawah paksaan, Cameron mengatakan, ia telah mimpi buruk tentang hitman robot tak terkalahkan dikirim dari masa depan untuk membunuhnya, dia memberikan ide untuk The Terminator, yang kemudian akan melontarkan film karirnya. 

Tugas 3

Tugas 3
NPM : 23210585 (Ganjil)
1.      Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan
·         Pertumbuhan Kesenjangan
·         Kemiskinan
2.      Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor penyebab kemiskinan? Min.5
3.      Sebutkan dan jelaskan program pemerintah saat ini untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia ? Min.3
JAWABAN
1.      Pertumbuhan Kesenjangan : Hubungan Antara Pertumbuhan dan Kesenjangan
Hubungan antara tingkat kesenjangan pendapatan dengan pertumbuhan ekonomi dapat dijelaskan dengan Kuznet Hypothesis. Hipotesis ini berawal dari pertumbuhan ekonomi (berasal dari tingkat pendapatan yang rendah berasosiasi dalam suatu masyarakat agraris pada tingkat awal) yang pada mulanya menaik pada tingkat kesenjangan pendapatan rendah hingga pada suatu tingkat pertumbuhan tertentu selanjutnya kembali menurun. Indikasi yang digambarkan oleh Kuznet didasarkan pada riset dengan menggunakan data time series terhadap indikator kesenjangan Negara Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat.
Pemikiran tentang mekanisme yang terjadi pada phenomena “Kuznet” bermula dari transfer yang berasal dari sektor tenaga kerja dengan produktivitas rendah (dan tingkat kesenjangan pendapatannya rendah), ke sektor yang mempunyai produktivitas tinggi (dan tingkat kesenjangan menengah). Dengan adanya kesenjangan antar sektor maka secara subtansial dapat menaikan kesenjangan diantara tenaga kerja yang bekerja pada masing-masing sektor (Ferreira, 1999, 4).
Versi dinamis dari Kuznet Hypothesis, menyebutkan kan bahwa kecepatan pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun (dasawarsa) memberikan indikasi naiknya tingkat kesenjangan pendapatan dengan memperhatikan initial level of income (Deininger & Squire, 1996). Periode pertumbuhan ekonomi yang hampir merata sering berasosiasi dengan kenaikan kesenjangan pendapatan yang menurun.
Kemiskinan : secara etimologis, “kemiskinan” berasal dari kata “miskin” yang artinya tidak berharta benda dan dalam keadaan yang serba kekurangan. Departemen Sosial dan Badan Pusat Statistik mendefinisikan kemiskinan dari perspektif kebutuhan dasar. Oleh karena itu, kemiskinan didefinisikan sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPSdan Depsos, 2002). Bahkan lebih jauh disebutkan bahwa kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada dibawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non-makanan yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty treshold).
Frank Ellis (dalam Suharto, 2005) menyatakan bahwa kemiskinan memiliki berbagai dimensi yang menyangkut aspek ekonomi, politik, dan sosial-psikologis. Secara ekonomi, kemiskinan dapat disefinisikan sebagai kekurangan sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Dalam hal ini tentu sumber daya tidak hanya menyangkut masalah finansial saja, tapi juga meliputi semua jenis kekayaan (wealth) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Berdasarkan hal tersebut, kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumber daya yang dimiliki melalui penggunaan standar baku yang dikenal dengan garis kemiskinan (poverty line).
2.      Faktor-faktor penyebab kemiskinan:
• Laju Pertumbuhan penduduk
Meningkatnya jumlah penduduk membuat Indonesia makin terpuruk dengan keadaan ekonomi yang belum mapan. Jumlah penduduk yang bekerja tidak sebanding dengan jumlah beban ketergantungan. Penghasilan yang minim ditambah dengan banyaknya beban ketergantungan yang harus ditanggung membuat penduduk hidup di bawah garis kemiskinan.
• Angkatan Kerja , Penduduk yang bekerja dan pengangguran
Secara garis besar penduduk suatu negara dibagi menjadi dua yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong sebagai tenaga kerja ialah penduduk yang berumur didalam batas usia kerja. Batasan usia kerja berbeda - beda disetiap negara yang satu dengan yang lain. Batas usia kerja yang dianut Indonesia adalah minimum 10 tahun tanpa batas umur maksimum. Jadi setiap orang atau semua penduduk berumur 10 tahun tergolong sebagai tenaga kerja. Sisanya merupakan bukan tenaga kerja yang selanjutnya dapat dimasukkan dalam kategori beban ketergantungan atau termasuk pengangguran terbuka.
• Distribusi Pendapatan dan pemerataan pembangunan
Distribusi pendapatan nasional mencerminkan merata atau timpangnya pembagian hasil pembangunan suatu negara di kalangan penduduknya.
• Tingkat Pendidikan yang rendah
Rendahnya kualitas penduduk juga merupakan salah satu penyebab kemiskinan di suatu negara. Ini disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan tenaga kerja.
• Kurangnya perhatian dari pemerintah
Pemerintah yang kurang peka terhadap laju pertumbuhan masyarakat miskin dapat menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan

3.      Kebijakan anti kemiskinan dan distribusi pendapatan mulai muncul sebagai salah satu kebijakan yang sangat penting dari lembaga-lembaga dunia, seperti Bank Dunia, ADB,ILO, UNDP, dan lain sebagainya.
Tahun 1990, Bank Dunia lewat laporannya World Developent Report on Proverty mendeklarasikan bahwa suatu peperangan yang berhasil melawan kemiskinan perlu dilakukan secara serentak pada tiga front : (i) pertumbuhan ekonomi yang luas dan padat karya yang menciptakan kesempatan kerja dan pendapatan bagi kelompok miskin, (ii) pengembangan SDM (pendidikan, kesehatan, dan gizi), yang memberi mereka kemampuan yang lebih baik untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi, (iii) membuat suatu jaringan pengaman sosial untuk mereka yang diantara penduduk miskin yang sama sekali tidak mamu untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan dari pertumbuhan ekonomi dan perkembangan SDM akibat ketidakmampuan fisik dan mental, bencana alam, konflik sosial, dan terisolasi secara fisik.
Untuk mendukung strategi yang tepat dalam memerangi kemiskinan diperlukan intervensi-intervensi pemerintah yang sesuai dengan sasaran atau tujuan perantaranya dapat dibagi menurut waktu, yaitu :
·         Intervensi jangka pendek, berupa :
  1. Pembangunan sektor pertanian, usaha kecil, dan ekonomi pedesaan
  2. Manajemen lingkungan dan SDA
  3. Pembangunan transportasi, komunikasi, energi dan keuangan
  4. Peningkatan keikutsertaan masyarakat sepenuhnya dalam pembangunan
  5. Peningkatan proteksi sosial (termasuk pembangunan sistem jaminan sosial)
·         Intervensi jangka menengah dan panjang, berupa :
    1. Pembangunan/penguatan sektor usaha
    2. Kerjsama regional
    3. Manajemen pengeluaran pemerintah (APBN) dan administrasi
    4. Desentralisasi
    5. Pendidikan dan kesehatan
    6. Penyediaan air bersih dan pembangunan perkotaan
    7. Pembagian tanah pertanian yang merata





Sabtu, 12 Maret 2011

Tugas 2


Makalah Investasi & Penanaman Modal
Perekonomian Indonesia










Fakultas : Ekonomi
Kelas :1EB02
Kelompok :
  • Ira Paramita (23210585)
  • Kenlly (23210862)
  • Puji Rahmawati (25210411)
  • Vincent Kurniadi (28210380)

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN                                                                                                      2
BAB II INVESTASI ( PENANAMAN MODAL )                                                               3
BAB III PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)                                        7
3.1. Penanaman modal dalam negeri                                                                                       7
3.2 . PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DALAM UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970                                                                                                  7                                                           
BAB IV PENANAMAN MODAL ASING                                                                             9                                                            
4.1. Penanaman Modal Asing                                                                                                  9
4.2. Pengertian modal asing dalam Undang-undang                                                                9
4.3. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha                                                          10
4.4. Tenaga Kerja                                                                                                                     11
4.5. Pemakaian Tanah                                                                                                              11
4.6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi                           12
4.7. Hak transfer                                                                                                                       12
4.8. Nasionalisasi dan konpensasi                                                                                            13
4.9.  Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional                                                                  14
4.10.  Pengertian modal nasional dalam Undang-undang                                                        14
BAB V PENUTUP                                                                                                                  15
5.1. Kesimpulan                                                                                                                        15           
5.2.  Saran dan opini                                                                                                                 15
5.3. Sumber                                                                                                                               16

BAB I
PENDAHULUAN

         Setiap orang dihadapkan pada berbagai pilihan dalam menentukan proporsi dana atau sumber daya yang mereka miliki untuk konsumsi saat ini dan di masa datang. Investasi dapat di artikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang. Dengan kata lain, investasi merupakan komitmen untuk mengorbankan konsumsi sekarang dengan tujuan memperbesar konsumsi di masa datang. Investasi dapat berkaitan dengan penanaman sejumlah dana pada asset real seperti : tanah, emas, rumah dan asset real lainnya atau pada asset finansial seperti : deposito, saham, obligasi dan surat berharga lainnya
         Dalam konteks sederhana, seorang pegawai yang baru bekerja dalam suatu perusahaan, sebut saja joko memperoleh penghasilan awal yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejalan dengan peningkatan karier, penghasilannya meningkat lebih besar dari pada konsumsi saat inin. Joko di hadapkan pada suatu kondisi untuk memutuskan berapa penghasilan yang akan di alokasikan untuk konsumsi saat ini dan berapa penghasilan yang akan di alokasikan untuk konsumsi pada masa mendatang .

BAB II
INVESTASI (PENANAMAN MODAL)
Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pertambahan jumlah barang modal ini memungkinkan perekonomian tersebut menghasikan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang. Adakalanya penanaman modal dilakukan untuk menggantikan barang-barang modal yang lama yang telah haus dan perlu didepresiasikan
Dalam prakteknya, dalam usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (atau pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran/perbelanjaan yang berikut:
1. Pembelian berbagai jenis barang modal, yaitu mesin-mesin dan peralatan produksi lainnya untuk mendirikan berbagai jenis industri dan perusahaan.
2. Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, bangunan kantor, bangunan pabrik dan bangunan-bangunan lainnya.
3. Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual, bahan mentah dan barang yang masih dalam proses produksi pada akhir tahun penghitungan pendapatan nasional.
Jumlah dari ketiga-tiga jenis komponen investasi tersebut dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan. Apabila investasi bruto dikurangi oleh nilai apresiasi maka akan didapat investasi neto.
Berikut karakteristik investasi :
1. Modal sebagai penentu keputusan
2. Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan
Karena investasi adalah hubungan keputusan pada pilihan keuangan atas modal/dana dengan waktu.
Macam-macam Investasi antara lain :
1. Real Investment
Real investment adalah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh industri perbankan.
2. Financial Investment
Sementara Financial Investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan pasar modal.

Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi
1. Deposito berjangka
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
3. Saham
Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
4. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
5. Sekuritas pasar uang
Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
6. Sertifikat hutang obligasi
Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini
merupakan bentuk investasi jangka panjang.
7. Tanah/bangunan
Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
8. Reksa dana.
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).

Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
a. Produk perbankan
(1) Tabungan
Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
• Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
• Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
• Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
Kekurangan:
• Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
• Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
(2) Rekening koran (cheque/giro)
Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
Kemudahan, antara lain:
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
• Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
• Dijamin oleh pemerintah.
Kekurangan:
• Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
• Bunga kena pajak 20%.
(3) Deposito berjangka
Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
Kemudahan, antara lain:
• Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
• Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu
tertentu.
• Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
• Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
Kekurangan:
• Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
• Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.
Kesimpulan:
Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
Kelebihan:
• Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
• Kemudahan bertransaksi
• Jaminan pemerintah
Secara umum, bank idealnya digunakan sebagai tempat melakukan transaksi.
Produk perbankan sangat ideal dipergunakan untuk penempatan dana darurat (emergency fund).

b. Produk investasi
Reksa Dana/Unit Trust
Keunggulan:
• Diversifikasi
• Pilihan investasi yang beragam
• Transparansi
• Peraturan yang ketat
• Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee)
• Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini)
• Minimum investasi yang rendah.

BAB III
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

3.1. Penanaman modal dalam negeri
Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri .
3.2 . PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DALAM UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda - benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.

Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
"Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri

Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

BAB IV
Penanaman Modal Asing

4.1. Penanaman Modal Asing

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

4.2. Pengertian modal asing dalam Undang-undang

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a)       Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b)      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c)      Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

4.3. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar, Badan Usaha Modal Asing.
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a)      Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b)      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

4.4. TenagaKerja

Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

4.5. Pemakaian Tanah

Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

4.6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi

Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.

4.7. Hak transfer
1. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
a)      Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b)      Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c)      Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d)     Penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e)      Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2)      Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

4.8. Nasionalisasi dan konpensasi
  • Tindakan Nasionalisasi
    Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
    Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
    Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

4.9.  Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

4.10.  Pengertian modal nasional dalam Undang-undang
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Pertanian Oleh Petani Untuk Pertanian .


BAB V
PENUTUP

5.1. Kesimpulan
Investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. ketiga-tiga jenis komponen investasi (Pembelian berbagai jenis barang modal, Perbelanjaan untuk membangun rumah tempat tinggal, dan Pertambahan nilai stok barang-barang yang belum terjual ) dinamakan investasi bruto, yaitu ia meliputi investasi untuk menambah kemampuan memproduksi dalam perekonomian dan mengganti barang modal yang sudah didepresiasikan.
Penanaman modal terbagi menjadi dua yaitu penanaman modal dalam negri dan penanaman modal asing . Penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal dalam negri dengan menggunakan modal dalam negeri . Dan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

5.2. Saran dan opini
1. Ada baiknya negara Indonesia lebih memperhatikan perkembangan investasi dalam negeri, karena investasi berpengaruh besar bagi bangsa dan negara. Sebab semakin tinggi tingkat investasi dalam suatu negara, semakin tinggi juga tingkat keuntungan yang akan di peroleh negara kita ini.
2. Ada baiknya bila bangsa Indonesia mencoba untuk mengajak para investor asing untuk menanamkan modalnya kepada perusahaan baik skala besar maupun skala kecil. Salah satunya seperti UKM (Usaha Kecil Menengah) agar UKM maupun sektor industri lainnya dapat menciptakan peningkatan perekonomian dalam negeri.
3. Selain itu ada baiknya bila investasi dilakukan baik dalam negeri maupun luar negeri sebab investasi menjadi salah satu pilihan baik untuk memecahkan berbagai macam persoalan, khususnya persoalan dana/ aktiva yang dimiliki oleh setiap perusahaan ataupun industri (investasi pasar modal) baik dalam skala kecil maupun skala besar. Agar perusahaan maupun industri bisa mendapatkan tambahan modal untuk dapat lebih berkarya dalam mengembangkan perusahaannya.

5.3. Sumber: