Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di
benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di eropa kacau
balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena
adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidakpuasaan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum, lesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian Code Napoleon.
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa
ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain
masalah weseel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman
Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada
kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181), maka Raja
Lodewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het
Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais
atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena
perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland isi
dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan
Code de Commerce.
Dan pada
tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik
Hukum).
Sampai
sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
- sejarah
hokum perdata
(burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab
undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848
KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam
KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code
napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa
perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara
jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir ,
pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper
, untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code
napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian
di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
- dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia
adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
- pengertian hokum perdata
- hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan[1]
- hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya[2].
- Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
- Sistyematika hokum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek)
sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van
personen)
2) buku II : perihal benda ( van
zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap
barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan
(van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan
denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara
orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan ,
dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas
prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan
perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau
lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam
KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht),
ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan
seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan
hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang
berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht),
ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang
dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan
hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal
dunia kepada yang berhak memilikinya
http://ebookfreetoday.com/Download.php?lj=http://budisantoso.ucoz.com/HUKUM_PERDATA_DAN_PIDANA.doc&bt=HUKUM-PERDATA,-HUKUM-PIDANA-DAN-HUKUM-ADMINISTRA-SI-NEGARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar