Rabu, 11 Mei 2011

Lembaga keuangan indonesia (perekonomian Indonesia)

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintahan. Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggungjawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Struktur lembaga keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.         Lembaga keuangan depository adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2.         Lembaga keuangan non depository adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat namun tidak berbentuk lembaga perbankan
Pada pasar finansial beroperasi berbagai lembaga keuangan (financial institutions). Keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut dimaksudkan agar proses alokasi tabungan ke pihak-pihak yang memerlukan untuk investasi bisa lebih efisien. Secara keseluruhan lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem keuangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
A.        Sistem moneter
1.         Otoritas moneter
à         Bank Sentral
2.         Bank pencipta uang giral
à         Bank umum disebut sebagai bank pencipta uang giral karena bank umum dapat menerima giro dan menerbitkan cheque
B.        Luar sistem moneter
1.         Bank bukan pencipta uang giral
à         Bank perkreditan rakyat tidak dapat menerima giro dan menerbitkan cheque sehingga disebut sebagai bukan pencipta uang giral
2.         Lembaga pembiayaan
à         Perusahaan modal ventura         
à         Perusahaan sewa guna                        
à         Perusahaan anjak piutang           
à         Perusahaan kartu kredit
à         Perusahaan pembiayaan konsumen
à         Perusahaan pegadaian, telah banyak digunakan oleh perusahan-perusahaan kecil tetapi karena keterbatasan maksimum pinjaman yang diberikan menyebabkan lebih banyak dipergunakan oleh para pengusaha kecil atau bahkan konsumen
3.         Perusahaan asuransi
à         Asuransi sosial
à         Asuransi jiwa
à         Asuransi kerugian
à         Reasuransi
à         Broker asuransi
à         Broker reasuransi
à         Penilai kerugian asuransi
à         Konsultan aktuaria
4.         Dana pensiun
à         Dana pensiun pemberi kerja
à         Dana pensiun lembaga keuangan
5.         Lembaga di bidang pasar modal
à         Bursa efek
à         Lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan
à         Perusahaan reksa dana
à         Perusahaan efek
-           Penjamin emisi
-           Pedagang perantara
-           Manajer investasi
à         Lembaga penunjang pasar modal
-           Biro administrasi efek
-           Tempat penitipan harta
-           Wali amanat
6.         Lainnya
à         Pialang pasar uang
Perusahaan tidak harus menghubungi bank umum pada saat memerlukan tambahan dana (meskipun harus diakui bahwa bank umum masih merupakan lembaga yang terbanyak dalam menyalurkan dana). Dalam memilih lembaga keuangan perusahaan perlu memperhatikan dua unsur utama, yaitu:
1.         Biaya dan persyaratan untuk memperoleh dana tersebut
2.         Jangka waktu dana bisa dipergunakan
Di samping itu, dengan adanya pasar keuangan memungkinkan perusahaan menginvestasikan dana yang belum diperlukan untuk investasi-investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek tersebut hendaknya di samping mempunyai sifat aman juga mudah dicairkan (likuid). Kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter juga akan mempengaruhi keputusan-keputusan keuangan.
Dalam pasar keuangan tersebut, di samping beroperasi berbagai lembaga keuangan tercipta berbagai instrumen keuangan. Sebagian besar instrumen-instrumen keuangan tersebut tidak bisa diperjualbelikan (not negotiable instruments). Meskipun demikian, terdapat juga instrumen-instrumen keuangan yang bisa diperjualbelikan (dan karenanya harganya berubah-ubah), yang disebut sebagai negotiable instruments.

 http://www.manajemenkeuangan10.co.cc/2011/03/lembaga-keuangan-di-indonesia.html<br />

Tidak ada komentar:

Posting Komentar