Sabtu, 10 Maret 2012

Hukum Bisnis (tugas 1)

Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya.
 
¢Hukum sebagai IlmuPengetahuan: yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis (metodis) atas dasar kekuatan pemikiran
¢Hukum sebagai kaidah: yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
¢Hukum sebagai tata hukum: yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.
¢Hukum sebagai petugas: yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)   
Tujuan Hukum : 
¢TEORI ETIS
  Tujuan hukum semata-mata keadilan. Hukum bertujuan mewujudkan keadilan.
¢TEORI UTILITIES (ENDAEMONITIS)
  hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya (the greatest good of greatest number)-Jeremy Bentham
¢TEORI CAMPURAN
  Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok bagi suatu masyarakat yang teratur. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.   Mochtar Kusumaatmadja
 Tujuan hukum : 
¢KEADILAN DISTRIBUTIF
  (Aristoteles)
  adalah keadilan yang memberikan kepada tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap orang mendapat bagian sama banyaknya, bukan persamaan melainkan kesebandingan.
 
¢KEADILAN KOMUTATIF
  ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
  Penggolongan hukum : 
1. Hukum Privat , yaitu : Hukum perdata data dan hukum dagang
2. Hukum Publik , yaitu hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum pidana, hukum acara
3. hukum khusus, : hukum ekonomi,hukum pajak hukum perburuhan

HUKUM BISNIS
HUKUM:
Aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk
mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dan
masyarakatnya.
¢Jadi hukum diciptakan:
¢
ØMenjamin stabilitas sosial: mengatur perilaku tertentu.
ØMenjamin ketentraman (security): warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
¢Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
¢Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan (System of trade and commerce) yang sehat.
¢Oleh karenanya:
¢Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan (System of trade and commerce) itu.

ØSuatu tata perkonomian yang sehat akan banyak bergantung pada sistem perdagangan yang sehat pula;
ØSistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa (The need of goods and services);
ØUpaya manusia untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi;

KERANGKA DASAR HUKUM BISNIS
¨Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
¨Unsur terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
 sumber 
 muji.unila.ac.id/ahde/bahan/Bahan-1.pptx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar