Minggu, 18 Maret 2012

Tugas 3

Aspek Hukum Pasar Modal :

Sumber hukum pasar modal  : UU no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal
Pasar modal (capital Market) adalah lKegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  Struktur Kelembagaam Pasar Modal :
1.Menteri keuangan RI
2. BAPEPAM
3.LPP,BURSA EFEK,LKP
4. Perusahaan Efek,seperti : Under Writer, Broker/dealer, Investment manager
5. Profesi menunjang: akuntan,notaris,penilai,konsultanhkm
6. lembaga penunjang : kostodian, Badan administrasi Efek, pengangung

 Instrument pasar Modal :
1. Instrument Utang (Obligasi)
2. Instrumen Penyertaan 9saham0
3. Instrument efek lainnya
4. Instrumen derivatif
  
Jenis Manipulasi pasar
nMarking the close
nPainting the tape
nPembentukan harga berkaitan dengan merger, konsilidasi, atau akuisisi.
nCornering the market
nPools
nWash Sales
nInsider Trading

sumber :  http://repository.binus.ac.id/maincourse/J004418566.12.Aspek_Hukum_Pasar_Modal_di_Indonesia._

Tidak ada komentar:

Posting Komentar