Selasa, 10 Juni 2014

STANDAR AKUNTANSI JERMAN



AKUNTANSI INTERNASIONAL

STANDAR AKUNTANSI (IFRS) DI JERMAN



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2uOU9io0WR8VEFv4M28MDCcyD6j93mQLSJv-QkOZbqZSMClnhi9hR81baKd-Wiz4aFK_knOnJMT4MLLS5Pt7KzJTL11Tu2YfIybYbwbDhlkYmHeBVJgWaPdxR8cU4EL_OEvGLwhQlsL6p/s1600/gunadarma.jpg




Disusun oleh :
Bahesti                        (21210313)
Fauziah Nisaa            (22210659)
Ira Paramita              (23210585)
Novi Sayekti               (25210059)
Oky Bermas               (25210271)


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014

BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuannya untuk diterapkan dari satu kondisi nasional ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan terus-menerus dalam bidang teori dan praktek di seluruh dunia
Pada pengertiannya, Akuntansi internasional merupakan akuntansi sebagai transaksi internasional, perbandingan akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan diperusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambilan keputusan untuk membuat keputusan ekonomi.
Dalam dunia usaha akuntansi merupakan suatu alat informasi, dimana akuntansi memberikan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan. Akuntansi intenasional memiliki peran yang serupa dengan konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan multinasional dengan transaksi dan operasi lintas batas Negara atau perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan dinegara lain.
Proses akuntansinya pun tidak berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun local pada Negara tertentu.Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi, perbedaan budayam praktik bisnis, struktur politik, system hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi local, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya. Perbedaan studi akuntansi internasional dengan lainnya yaitu pada :
1.      Pelaporan untuk MNC/MNE
2.      Batas negara
3.      Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4.      Perpajakan internasional
5.      Transaksi internasional
International Financial Reporting Standard atau IFRS adalah pedomanpenyususnanlaporankeuangan yang dapatditerimasecara global. IFRS yang adasaatinimengalamisejarah yang cukuppanjangdalam proses terbentuknya. Mulaidariterbentuknya IASC / IAFB, IASB, hinggamenjadi IFRS seperti yang adasaatini.  Jikasebuahnegaramenggunakan IFRS, berartinegaratersebuttelahmengadopsisistempelaporankeuangan yang berlakusecara global sehinggamemungkinkanpasarduniamengertitentanglaporankeuanganperusahaan di negaratersebutberasal.
Munculnya IFRS takbisalepasdariperkembangan global, terutama yang terjadipadapasar modal.Perkembanganteknologiinformasi (TI) di lingkunganpasar yang terjadibegitucepatdengansendirinyaberdampakpadabanyakaspek di pasar modal, mulaidari model danstandarpelaporankeuangan, relativismejarakdalampergerakan modal, hinggaketersediaanjaringaninformasikeseluruhdunia. Dengankemajuandankecanggihan TI pasar modal jutaanataubahkanmiliaraninvestasidapatdenganmudahmasukkelantaipasar modal di seluruhpenjurudunia.Pergerakanmerekatakbisadihalangiteritorinegara.Perkembangan yang mengglobalsepertiinidengansendirinyamenuntutadanyasatustandarakuntansi yang dibutuhkanbaikolehpasar modal ataulembaga yang memiliki agency problem. 
Saatini, terdapatduakekuatanbesar di bidangstandarakuntansi, yaitu US-GAAP dan IFRS yang sebelumnyadikenalsebagai International Accounting Standard Committee (IASC).Memang, hinggasaatini IFRS belummenjadi one global accounting standard.Namunstandarinitelahdigunakanolehlebihdari 150-an negara, termasukJepang, China, Kanadadan 27 negaraUniEropa. Sedikitnya, 85 darinegara-negaratersebuttelahmewajibkanlaporankeuanganmerekamenggunakan IFRS untuksemuaperusahaandomestikatauperusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dariUniEropa, Australia, Russia danbeberapanegara di Timur Tengah memangtidakadapilihan lain selainmenerapkan IFRS. 
Proses yang panjangtersebutakhirnyamenjadiapa yang disebut IFRS, yang merupakansuatutatacarabagaimanaperusahaanmenyusunlaporankeuangannyaberdasarkanstandar yang bisaditerimasecara global. Jikasebuahnegaraberalihke IFRS, artinyanegaratersebutsedangmengadopsibahasapelaporankeuangan global yang akanmembuatperusahaan (bisnis) bisadimengertiolehpasardunia. Namun, beralihke IFRS bukanlahsekedarpekerjaanmenggantiangka-angka di laporankeuangan, tetapimungkinakanmengubahpolapikirdancarasemuaelemen di dalamperusahaan. (Sumber: Akuntan Indonesia, edisi no 17, Juni, 2009).
























BAB II
PEMBAHASAN
3.1 Gambaran Ekonomi Negara Jerman

Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia II. Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Ingsir-Amerika. Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan manajemen perusahaan diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi kewajiban setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi Perusahaan tahun 1969.

Perlindungan terhadap kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerma yang dimasukkan dalam Hukum Komersial. Penilaian neraca yang konservatif merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor. Cadangan dipandang sebagai perlindungan terhadap resiko yang tidak terduga dan kemungkinan mengalami gagal bayar. Dengan demikian, akuntansi di Jerman dirancang untuk menghitung jumlah laba yang sangat hati-hati sehingga membuat kreditor tidak mengalami kerugian setelah pembagian laba dilakukan untuk para pemilik.

3.2 Regulasi dan Penegak Aturan Akuntansi

Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman yntuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
·                     Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
·                     Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakina atas legalisasi akuntansi yang baru.
·                     Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional.
Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama sesudah itu dan langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di Jerman.

Sistem penetapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa standar GASB adlah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi.

Akuntan publik bersertifikat di Jerman disebut sebagai
Wirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksaan perusahaan. OLeh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badanpengatur bagi WP. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 memperluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan.

3.3 Pelaporan Keuangan

Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk organsisasi.Undang-undang Akuntansi tahun1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi:
1.                  Neraca
2.                  Laporan Laba Rugi
3.                  Catatan atas Laporan Keuangan
4.                  Laporan Manajemen
5.                  Laporan Auditor
Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menysun laporan laba rugi yang ringkas., juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatan laporan keuangan.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan keuangan konsolidasi wajib dibuat oleh perusahaan yang berada dibawah satu manajemendan dengan penguasaan atas mayoritas hak suara, pengaruh dominan melalui kontrak pengendalian aktiva, atau hak untuk mengangkat atau memberhentikan mayoritas dewan direksi.

Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional (seperti IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman atau disingkat sebagai KapAEG).

3.4 Pengukuran Akuntansi

Berdasarkan Hukum Komersial (HGB), metode pembelian (akuisisi) adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonomisnya. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara. Akibatnya, perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan di mana metode translasi mata uang asing harus djelaskan.

GAS lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal laporan keuangan konsolidasi. Menurut GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yand diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill.

Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan sangat digunakan. Provisi harus dibuat untuk beban perawatan yang ditangguhkan, jaminan produk, kerugian potensial akibat transaksi yang ditangguhkan, dan kewajiban tidak pasti lainnya. Kebanyakan perusahaan membuat provisi dalam jumlah sebesar mungkin karena beban yang secara hukum telah dibebankan mempengaruhi penentuan besarnya laba kena pajak secara langsung. Provisi memberikan kesempatan bagi perusahaan Jerman untuk melakukan perataan laba.

Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan.
v  Pengukuran Akuntansi
·         Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
·         Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
·         Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya.
·         Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas.
·         Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud.
·         Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau rata – rata tertimbang.
·         Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.
 














BAB III
PENUTUP
Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendomisi perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jermasn merupakan salah satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat.Karakteristik dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengendalian. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenan.
Komite Standar Akuntansi jerman (GASC) atau Deutsches Rechnungsleguns Stanndard Committee (DRSC) didirikan tidak lama saat itu dan langsung diakui oleh kementrian standar di Jerman. GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (GASB) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi.
Dalam UU Akuntansi tahun 1985 menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda – beda menurut ukuran perusahaan. Ada tiga kelompok ukuran keci, menengah dan besar. UU akuntansi tahun 1985 menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi:
·         Neraca
·         Laporan Laba Rugi
·         Catatan atas Laporan Keuangan
·         Laporan Manajemen
·         Laporan Auditor


DAFTAR PUSTAKA

http://akuntansiindra.blogspot.com/2008/08/akuntansi-komparatif-sistem-akuntansi.html
Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek. International Accounting, Salemba 4, 2005, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar