Selasa, 26 Oktober 2010

tugas 4


Apa beda dari : 1. Merek
                       2. Merek dagang
                       3. Logo
                       4. Nama Merek
                       5. Hak Cipta 
1.        Merek adalah nama, terminologi, tanda, simbul atau desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk mebedakannya dari pesaing
Contoh : a. Fashion : Louis Vutton, Prada, Channel, Gucci,dll
                b. Mobil : Honda, toyota, Volvo, Bmw, Ford
                c. Handphone : Blackberry, Nokia, Samsung
2.        Merek dagang adalah  merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh : a. Pasta gigi : Pepsodent, Formula, Sensodyne
                b. Sabun Mandi : Lux, Biore, Citra
                c. Mie Instan : Indomie, Mie Sedap, Supermi
3.       Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. contoh: 








         
      4. Nama merek menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu. Katakanlah pemasar memberi nama komputer yang akan dilansirnya ke pasar dengan nama Kangaroo, maka asosiasi yang dibangkitkan nama ini tidak cocok dipakai untuk komputer daripadaLaser, misalnya. Nama Laser menerbitkan asosiasi pada teknologi moderen dan tidak menyimpang dari citra konsumen mengenai komputer pada umumnya.
Contoh : Aspirin, Odol, Aqua, Spa, Honda dan Walkman

5.     5.  Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Contoh :a.  Miki Mouse dari Walt disney
               b. Monalisa oleh Leonardo daVinci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar